Informasi Lengkap Persyaratan Bintara dan Taruna AAU 2021

oleh | Mar 3, 2021 | Blog, Sekolah Kedinasan | 0 Komentar

Akademi Angkatan Udara atau AAU merupakan institusi pendidikan untuk mencetak prajurit TNI Angkatan Udara Indonesia. Proses rekrutmen untuk taruna AAU sendiri terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia dan bagi yang lolos seleksi akan melaksanakan pendidikan intensif untuk menjadi Perwira TNI.

Jika tertarik untuk menjadi bagian dari TNI AU, pendaftaran telah dibuka. Simak informasi lengkap persyaratan Bintara dan Taruna AAU 2021 di bawah ini.

Persyaratan Umum Pendaftar Taruna dan Bintara

Informasi Pendaftaraan AAU
  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada BKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun saat pembukaan pendidikan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia

Persyaratan Khusus Calon Taruna AAU

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS
  • Berijazah SMA/MA jurusan IPA atau SMK Penerbangan Jurusan Airframe Powerplant dan Avionics, dengan ketentuan nilai sebagai berikut
    • Lulusan SMA/MA tahun 2014, nilai rata-rata UN minimal 6,25
    • Lulusan SMA/MA tahun 2015, nilai rata-rata UN minimal 55,00
    • Lulusan SMA/MA tahun 2016, nilai rata-rata UN minimal 50,00
    • Lulusan SMA/MA tahun 2017, nilai rata-rata UN minimal 47,00
    • Lulusan SMA/MA tahun 2018, nilai rata-tata UN minimal 46,00
    • Lulusan SMA/MA dan SMK Penerbangan tahun 2019 dan setelahnya, nilai rata-rata UN minimal 47,50
    • SKHUN disertai dengan daftar kolektif hasil ujian nasional (Dakolhun) yang telah dilegalisir serta fotokopi rapor kelas 12 yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
    • Apabila belum mendapat ijazah harus menyertakan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan sebagai pengganti sementara ijazah
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama masa pendidikan pertama
  • Memiliki tinggi badan minimal 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan, dengan berat badan proporsional
  • Bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama 10 tahun
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Baca juga Informasi Pendaftaran Tamtama dan Bintara TNI AL Tahun 2021

Persyaratan Pendaftar Bintara PK

Persyaratan Khusus

  • Persyaratan khusus bagi Bintara PK berjenis kelamin laki-laki yaitu
    • Berijazah SMA/MA jurusan IPA atau SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa (kecuali Teknik Perkapalan, Teknologi Tekstil, Teknik Grafika, Geologi Pertambangan, Instrumentasi Industri, Teknik Kimia, Pelayaran), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (kecuali Perawatan Sosial), Seni Musik, Bidang Bisnis dan Manajemen (kecuali Keahlian Tata Niaga)
    • Melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK, dan SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekoah yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi jika sekolah sudah tidak beroperasil
    • Melampirkan buku rapor asli SMA/MA/SMK
    • Tinggi badan sekurang-kurangnya yaitu 163 cm
  • Persyaratan khusus bagi Bintara PK berjenis kelamin perempuan yaitu
    • Berpenampilan menarik
    • Berijazah SMA/MA IPA/IPS, SMK Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (khusus Farmasi dan Farmasi Industri), Seni Musik, dan Akuntansi Administrasi Perkantoran
    • Melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK, dan SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi jika sekolah sudah tidak beroperasi
    • Melampirkan buku rapor asli SMA/MA/SMK
    • Tinggi badan minimal 157 cm
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama selama 7 tahun
  • Lulusan SMA/MA tahun 2020 tidak melampirkan SKHUN

Persyaratan Tambahan

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  • Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir
  • Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, dan tunjangan)
  • Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai)
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama
  • Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa, dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai)
  • Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili
  • Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk
  • Berdasarkan Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18-19, maka untuk persyaratan fotokopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, Panitia Daerah dan Pusat bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut

Baca juga Pendaftaran Tamtama, Bintara, dan Taruna TNI AD Sudah Dibuka, Simak Informasinya di Sini!

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…