4 Skill Dokter Umum yang Wajib Dikuasai

4 Skill Dokter Umum yang Wajib Dikuasai

Dokter umum akan menjalani proses pendidikan panjang untuk memantapkan keterampilan dalam menangani pasien. Berikut beberapa skill dokter umum yang wajib dikuasai.

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Sesuai Konferensi Pers BKN

oleh | Agu 26, 2021 | Blog, CPNS | 0 Komentar

Pelaksanaan SKD CPNS – Pada penerimaan CPNS di tahun 2021, hasil Seleksi Administrasi telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 2-3 Agustus 2021. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian akan mengikuti SKD.

Awalnya, pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan untuk dimulai pada akhir bulan Agustus. Namun, dikarenakan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM), jadwal tes SKD kembali diundur.

Guna menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat serta memberitahukan perkembangan rencana pelaksanaan SKD, BKN mengadakan konferensi pers pada tanggal 25 Agustus 2021 melalui channel Youtube resminya. Berikut ini rangkuman hasil konferensi pers BKN terkait SKD CPNS.

Rencana Pelaksanaan SKD CPNS

Berdasarkan konferensi pers BKN, pelaksanaan SKD direncanakan akan dimulai pada tanggal 2 September 2021. Hal ini berlaku untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang tesnya dilakukan di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN. Sedangkan untuk titik lokasi mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021 atau sesuai kesiapan instansi.

Jadwal pelaksanaan telah disampaikan BKN secara bertahap ke setiap instansi untuk titik lokasi tes. Instansi yang bersangkutan kemudian akan membuat jadwal untuk setiap peserta. Jadwal akan diumumkan melalui website dan juga media sosial.

Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

Salah satu dokumen persyaratan yang harus diperhatikan oleh peserta yaitu Formulir Deklarasi Sehat. Dokumen ini perlu diisi oleh setiap peserta melalui laman resume di SSCASN. Pengisian dapat dilakuakn dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian atau maksimal h-1 sebelum ujian.

Formulir Deklarasi Sehat peserta seleksi SKD CPNS bisa diisi secara berulang dengan mengikuti jadwal tes masing-masing. Formulir tersebut kemudian wajib dibawa saat pelaksanaan ujian. Formulir ini merupakan dokumen wajib yang diperlukan untuk bisa mendapatkan PIN registrasi dari panitia.

Baca juga 7 Tips SKD CPNS Supaya Lolos Seleksi Tahun Ini.

Pembagian Sesi SKD

Pelaksanaan ujian SKD dilakukan melalui dua skenario yaitu 3 sesi dan 4 sesi. SKD 3 sesi akan dilakukan di beberapa daerah yaitu sebagai berikut.

No. Kantor BKN Mandiri BKN
1. BKN Pusat Mandiri BKN Jakarta I dan II
2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta Mandiri BKN Prov. D.I.Y
3. UPT BKN Semarang Mandiri BKN Prov. Jawa Tengah
4. Kantor Regional II BKN Surabaya Mandiri BKN Prov. Jawa Timur
5. Kantor Regional III BKN Bandung Mandiri BKN Prov. Jawa Barat
6. Kantor Regional IV BKN Makassar  
7. Kantor Regional V BKN Jakarta  
8. Kantor Regional VI BKN Medan Mandiri BKN Prov. Sumatera Utara
9. Kantor Regional VII BKN Palembang  
10. UPT BKN Jambi  
11. Kantor Regional X BKN Denpasar  
12.   Mandiri BKN Prov. Riau

Jadwal untuk pelaksanaan 3 sesi yaitu sebagai berikut.

Sesi Waktu Keterangan
I 06.30 – 08.00 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  08.00 – 09.40 SKD CPNS
II 09.30 – 11.00 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  11.00 – 12.40 SKD CPNS
III 12.30 – 14.00 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  14.00 – 15.40 SKD CPNS

Sedangkan SKD dengan 4 sesi akan dilakukan di beberapa titik lokasi yaitu sebagai berikut.

No. Kantor BKN Mandiri BKN
1. UPT BKN Serang Mandiri BKN Prov. Banten
2. UPT BKN Kendari Mandiri BKN Prov. Sulawesi Tenggara
3. UPT BKN Palu  
4. UPT BKN Ambon  
5. UPT BKN Mamuju  
6. UPT BKN Pontianak  
7. UPT BKN Lampung Mandiri BKN Prov. Lampung
8. UPT BKN Bengkulu  
9. UPT BKN Pangkalpinang  
10. Kantor Regional VII BKN Banjarmasin  
11. UPT BKN Palangkaraya  
12. UPT BKN Balikpapan Mandiri BKN Prov. Kalimantan Timur
13. UPT BKN Tarakan  
14. Kantor Regional IX BKN Jayapura  
15. UPT BKN Mataram  
16. Kantor Regional XI BKN Manado  
17. UPT BKN Gorontalo  
18. UPT BKN Ternate  
19. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru  
20. UPT BKN Padang Mandiri BKN Sumatera Barat
21. UPT BKN Batam  
22. Kantor Regional XIII BKN Aceh Mandiri BKN Prov. Aceh
23. Kantor Regional XIV BKN Manokwari  
24. UPT BKN Sorong  

Jadwal pelaksanaan SKD 4 sesi yaitu sebagai berikut.

Sesi Waktu Keterangan
I 06.30 – 08.00 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  08.00 – 09.40 SKD CPNS
II 09.00 – 10.30 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  10.30 – 12.10 SKD CPNS
III 11.30 – 13.00 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  13.00 – 14.40 SKD CPNS
IV 14.00 – 15.30 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  15.30 – 17.10 SKD CPNS

Jika ujian dilaksanakan pada hari Jumat, maka jadwalnya yaitu sebagai berikut.

Sesi Waktu Keterangan
I 06.30 – 08.00 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  08.00 – 09.40 SKD CPNS
II 13.30 – 15.00 Registrasi, Pemeriksaan, dan Persiapan
  15.00 – 16.40 SKD CPNS

Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19

Pelaksanaan SKD CPNS di tahun 2021 ini akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Berdasarkan rekomendasi dari Ketua Satga Covid-19, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh peserta yaitu:

  • Melakukan tes usap PCR maksimal 2×24 jam sebelum tes atau 1×24 bagi tes usap Antigen dengan hasil negatif/non reaktif.
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan didobel masker kain di bagian luar.
  • Menjaga jarak minimal 1 meter.
  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal dari ruangan tempat pelaksanaan ujian.
  • Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali diharuskan untuk sudah vaksin dosis pertama.

Bagaimana Jika Positif atau Tidak Bisa Vaksin?

Bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19, maka akan dilakukan penjadwalan ulang tes SKD. Peserta perlu melaporkan ke instansi terkait hal ini dengan ketentuan:

  • Pelaporan dapat dilakukan melalui helpdesk atau customer service instansi.
  • Laporan dilakukan maksimal h-0 pelaksanaan ujian. Jika laporan dilakuakn h+1, maka peserta dianggap tidak mengikuti ujian dan gugur.

Sedangkan peserta yang tidak bisa mendapatkan vaksin, diharuskan untuk membawa surat keterangan dokter. Surat tersebut berisi keterangan bahwa peserta tidak bisa divaksin seperti jika kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid belum 3 bulan, dan memiliki komorbid.

Peserta seleksi perlu untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan SKD CPNS sesuai konferensi pers BKN. Ketentuan tersebut akan membantu peserta untuk bisa mengikuti seleksi secara lebih lancar.


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…