PANRB Bantah Akan Angkat Honorer dan PPPK Jadi PNS

oleh | Feb 29, 2020 | Blog, CPNS | 0 Komentar

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyangkal sebuah informasi di dalam sebuah video. Dimana di dalam video tersebut menyatakan akan mengangkat tenaga honorer dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penjadi PNS ( Pegawai Negri Sipil) pada febuary tahun 2020. Adapun sebuah video yang berdurasi 4 menit 22 detik juga memberikan pemandangan suasana rapat yang membacakan narasai pengangkatan tesebut. Dalam video tersebut juga di berikan sedikit keterangan yang berbnyi “alhamdulilllah keputusan Menpan paling baru 2020 seluruh honorer, P3K dan pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal engan 12 tahun masa kerja”

Menanggapi video tersebut sekertaris Kementrian PANRB “Dwi Wahyu Atmaji’ menegaskan, hingga saat ini Kementrian PANRB tidak pernah memberikan keputusan atau mengeluarkan kebijakan yang terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK dan juga pegawai non PNS. Menurut Atmaji “ Video tersebut dapat di pastikan sebagai hoaks, serta isi informasi di dalam video tersebut tidaklah benar. Beliau juga menghimbau kepada para masyarakat untuk tidak menyebar laskan video tersebut dan tidak mudah terpercaya dari berita hoaks atau bohong. Bagi seseorang yang menyebarkan berita hoaks dapat di kenai pasal 28 ayat 1 UUD informasi dan Transaksi Elektronik.

Di dalam pasal tersebut berbunyi “ bagi setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatka, ancamanya bisa terkena pidana maksimal 6 ahun penjara dengan dendan maksimal 1 miliar”. Sangat besar ya teman – teman IC, jadi teman – teman harus berhati – hati dalam menyebar luaskan sebuah berita baik di dunia maya ataupun di dunia nyata.

Apa Itu PPPK

PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja , merupakan warga negara indonesia yang memenuh persyaraan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang tertentu, Hal ini di lakukan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN sudah di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan juga turunanya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 yang membahas tentang manajemen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai pmerintah dengan perjanjian kerja.

Manajemen PPPK merupakan pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk dapat menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian erja yagn profesional, mempunyai nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersifat bersih dari praktik korupsi, kolusi dan juga nepotisme. Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah :

  1. Menduduki abatan pemerintahan
  2. Jabaan ASN yang dapt di isi : JF & JP Madya dan Utama
  3. Dapat diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  4. Mempunyai NIP secara Nasional
  5. Melaksanakan tugas pemerintahan
  6. Mempunyai usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahu sebelum batas usia pensiun (58 tahun )
  7. Masa kerja paling cpat 1 tahun
  8. Mempunyai gaji berdasarkan perndang – undangan
  9. Perlindungan JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

Apa Itu PANRB

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia (PANRB) merupakan kementrian di dalam pemerintahan indonesia yang berada dalam bidang urusan pendayagunaan aparatur negara dan juga reformasi birokasi. Kementrian PANRB di pimpin oleh seorang Mentri  yaitu Tjahjo Kumolo. PANRB mempnyai tugas menyelenggarakan urusan pada bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk dapat membantu presiden di dalam menyelenggaraan pemerintahan negara untuk melaksanakan tugas, kementrian  PANRB dan reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Untuk perumusan dan juga penetapan kebijakan dalam bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan juga pengawasan, kelembagaan dan juga tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik.
  2. Mengkoordinasi dan juga sinknasi pelaksanaan kebijakan pada bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas apratur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia apratur dan juga pelayanan publik.
  3. Mengkoordinasi pelasnaan tugas, melakkan pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada lingkungan kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Mengkoordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan
  5. Melakukan pengelolaan barang milik kekayaan negara Republik Indonesia yang menjadi tanggung jawab kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokasi
  6. Melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan tugas pada lingkungan kementrian pendayagunaaan apratur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi.

Nah itu dia teman – teman IC mengenai sedikit berita dan informasi pada artikel kali ini, bagi anda yang mempunyai cita – cita atau mimi ingin Masuk KKI UI Kedoteran bisa membaca artikel “ Informasi Lengkap Mengenai KKI UI Kedokterab

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…