Persyaratan Calon ASN: PPPK Guru, PPPK Non Guru, dan CPNS

oleh | Jun 9, 2021 | Blog, CPNS | 0 Komentar

Persyaratan ASN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa di tahun 2021 ini akan dibuka kembali penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN. Selain melalui sekolah kedinasan, masyarakat Indonesia bisa mendaftar ke posisi PPPK Guru, PPPK Non Guru, dan CPNS.

Sebelum mendaftar, ada baiknya para calon peserta mengetahui berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan guna menghindari ketidaklolosan seleksi akibat tidak memenuhi persyaratan yang diajukan.

Berikut ini persyaratan calon peserta seleksi ASN yang dirangkum dari laman SSCASN.

Persyaratan PPPK Guru

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

Ketentuan Calon Pendaftar

  1. Honorer THK-II sesuai basis data THK-II di BKN.
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  4. Lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data Lulusan PPG Kemendikbud, diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Kebijakan Afirmasi Kompetensi Teknis

  1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh atau 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  2. Peserta yang sudah berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun sampai sekarang berdasarkan data Dapodik Kemendibud akan mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  3. Peserta yang merupakan penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama 3 tahun hingga saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  5. Tambahan nilai yang dimaksud berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari nilai tes tersebut.

Baca juga Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka?

Persyaratan PPPK Non Guru

Persyaratan ASN
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Bukan merupakan CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
  7. Bukan anggota/pengurus Parta Politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratn jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Persyaratan CPNS

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau 40 tahun khusus bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Doktor atau Strata 3.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri.
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Bukan CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
  7. Bukan anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  8. Memenuhi kualifikasi sesuai jabatan yang dilamar.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Dokumen Unggahan

  1. Pas foto berlatar belakang merah maksimal ukuran 200 Kb dengan tipe jpeg/jpg.
  2. Swafoto maksimal ukuran 200 Kb bertipe jpeg/jpg.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200Kb dengan tipe file jpeg/jpg.
  4. Surat lamarandengan ukuran file maksimal 300 Kb dan tipe pdf.
  5. Ijazah dan Serdik/STK maksimal ukuran 800 Kb dengan tipe file pdf.
  6. Transkrip nilai maksimal ukuran 500 Kb bertipe pdf.
  7. Dokumen pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb dan tipe file pdf.

Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi, jangan lupa catat persyaratan calon ASN: PPPK Guru, PPPK Non Guru, dan CPNS di atas, ya! Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri, gunakan waktu ini sebaik mungkin!


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…