Awas! KIP Kuliah Dicabut Jika Hal Ini Terjadi

oleh | Jan 16, 2024 | Beasiswa, Biaya Kuliah, Blog, PTN | 0 Komentar

KIP Kuliah Dicabut Jika – KIP Kuliah merupakan transformasi dari bidikmisi yang sudah berjalan sejak 2010 lalu. Tujuannya dari pemerintah ingin membantu mahasiswa yang kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikan dengan layak, sekaligus mendukung perkembangan kualitas SDM rakyat Indonesia.

Pemerintah Indonesia bertanggung jawab meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Maka dari itu diadakanlah Program Indonesia Pintar, dan mahasiswa yang berhasil lolos akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mengenal KIP Kuliah

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar: PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk:

  • Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
  • Mahasiswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan dengan pertimbangan khusus
  • Mahasiswa jalur afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
  • Mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Manfaat KIP Kuliah yang paling utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup juga bagi yang terpilih.

Baca juga: 8 Kampus Swasta yang Sudah Buka Pendaftaran 2024

Jika jaminan biaya pendidikan akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi tanpa harus melalui mahasiswanya, bantuan biaya hidup mahasiswa akan diberikan langsung ke mahasiswa yang bersangkutan tanpa perantara. Bantuan ini jadi hak sepenuhnya mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Jadi dalam hal ini bantuan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah mahasiswa, dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun. Namun untuk biaya pendidikan dari KIP tadi, tidak termasuk untuk menanggung:

  • Biaya jas almamater atau baju praktikum
  • Biaya asrama
  • Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang mahasiswa
  • Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri
  • Biaya wisuda.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

KIP Kuliah bisa digunakan untuk menunjang biaya pendidikan mahasiswa penerimanya sampai lulus. Tapi program ini juga menerapkan ketentuan agar penerimanya bisa lulus tepat waktu supaya bantuan yang didapat tetap berlaku. Berikut jangka waktu pemberian KIP Kuliah:

1.    Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

2.    Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Faktor Penyebab KIP Kuliah Dicabut

Setiap semesternya, Perguruan Tinggi dan LLDIKTI diharuskan terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya. Selain itu kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi juga selalu dipantau.

Nah ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dicabut haknya. Untuk nama yang sebelumnya sudah terdaftar KIP dan dicabut haknya, maka tidak bisa mendaftarkan diri lagi. Beberapa penyebabnya antara lain:

  • Meninggal dunia
  • Putus kuliah
  • Pindah prodi/perguruan tinggi, kecuali akibat penutupan prodi/perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Terbukti melakukan hal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
  • Masa studi melebihi waktu yang ditentukan
  • Menikah
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit tidak lebih dari 2 semester atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
  • Tidak lagi masuk kategori prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Jadi untuk mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP Kuliah diharuskan tetap berhati-hati atas segala tindakan termasuk juga untuk menjaga kemampuan akademiknya. Demikianlah penjelasan mengenai kondisi yang membuat KIP Kuliah dicabut jika disebabkan beberapa hal. Semoga sukses.


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTNKedokteranSekolah KedinasanIUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…