Perbedaan CPNS Dengan PNS Yang Harus Di Ketahui

oleh | Apr 25, 2020 | Blog, CPNS | 1 Komentar

Setiap tahunnya peminat untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut dengn PNS sangatlah banyak. Pemerintah membuka kesempatan kepada kaum generasi muda untuk menjadi bagian dari pemerintahan. Banyak keuntungan yang dapat diambil apabila kamu menjadi seorang PNS diantaranya adalah sebagai berikut,

  1. Gaji yang akan kamu dapatkan akan tetap dan cenderung naik;
  2. Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan aman dari ancaman PHK;
  3. Kamu nantinya akan mendapatkan dana pensiun;
  4. Kamu akan mendapatkan kemudahan apabila meminjam uang dari bank;
  5. Kamu akan mendapatkan kemudahan apabila ingin melanjutkan sekolah lagi;
  6. Tidak menutup kemungkinan kamu bisa untuk pindah instansi atau lokasi;
  7. Kamu dapat memungkinkan untuk mempunyai waktu luang untuk bisnis terbuka dikarenakan jam kerja PNS yang tidak terlalun padat.

Itu adalah beberapa keuntungan yang bisa kamu dapat apabila kamu menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Maka dari itu tak heran setiap tahunnya banyak para freshgraduate yang mencoba untuk menjadi seorang PNS. Setiap tahunnya pemerintah membuka lowongan untuk menjadi seorang PNS yang dapat diikuti di berbagai penjuru negeri. Akan tetapi pastinya pemerintah akan menyaring para calon pegawai negeri sipil yang benar-benar berkompeten. Sebelum itu mari mari kita lihat perbedaan dari CPNS dan PNS.

Baca juga : Bimbel Psikotes Dan Wawancara

Calon Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut CPNS adalah sebutan bagi para pelamar yang telah lolos serangkaian tes CPNS. Jabatan ini diberikan untuk mereka yang telah dinyatakan lolos, kurang lebih selama satu tahun sebelum masa pengangkatan menjadi PNS. Dalam masa uji coba itu CPNS akan menjalani penilain kinerja maupun penilaian disiplin. Untuk gaji tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS hanya dibayarkan 80% sedangkan apabila nanti sudah naik menjadi PNS akan dibayarkan sejumlah 100%. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS juga masih dalam tahap adaptasi dengan lingkungan kerjanya dan saat menjadi CPNS nantinya kalian belum bisa mendapatkan cuti. Lalu kemudian PNS atau Pegaweai Negeri Sipil adalah seseorang yang telah menjalani dan telah diangkat dari masa CPNS. Berikut adalah masa perjalanan seorang CPNS menjadi PNS,

Calon Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut CPNS adalah sebutan bagi para pelamar yang telah lolos serangkaian tes CPNS. Jabatan ini diberikan untuk mereka yang telah dinyatakan lolos, kurang lebih selama satu tahun sebelum masa pengangkatan menjadi PNS. Dalam masa uji coba itu CPNS akan menjalani penilain kinerja maupun penilaian disiplin. Untuk gaji tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS hanya dibayarkan 80% sedangkan apabila nanti sudah naik menjadi PNS akan dibayarkan sejumlah 100%. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS juga masih dalam tahap adaptasi dengan lingkungan kerjanya dan saat menjadi CPNS nantinya kalian belum bisa mendapatkan cuti. Lalu kemudian PNS atau Pegaweai Negeri Sipil adalah seseorang yang telah menjalani dan telah diangkat dari masa CPNS.

Perjalanan CPNS Menjadi Seorang PNS Yang Harus Di Ketahui

  • Masa Pengadaan (CPNS)

Adalah masa kegiatan untuk mengisi formasi yang kosong dikarenakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebelumnya meninggal dunia, pensiun, berhenti atau adanya suatu perluasan organisasi yang mengaharuskan si PNS pergi atau mengisi tempat yang lain. Dalam hal ini setiap warga negara Indonesia berhak untuk mencoba menempati posisi tersebut sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

  • Masa Percobaan

Pada dasarnya setelah dinyatakan lolos tes CPNS dan menjadi seorang CPNS, si calon ini akan berada di masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Dalam masa ini para Calon Pegawai Negeri Sipil yang lolos akan masa penilaian dan kedisiplinan akan diangkat menjadi seorang PNS seutuhnya. Tentunya dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian.

  • Peninjauan masa kerja lampau

Sesuai dengan peraturan pemerintah no 11 tahun 2002 pasal 13, seoorang CPNS yang akan diangkat menjadi PNS ada kalanya yang bersangkutan telah mempunayi masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. Masa kerja CPNS yang dapat diperhitungkan adalah,

  1. Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
  2. Masa selama menjadi pejabat negara, misalnya masa selama menjadi gubernur dll;
  3. Masa selama menjalanlkan tugas pemerintahan, yang juga bisa disebut masa penugasan.
  4. Masa Keja Golongan (MGK)

Sesuai dengan peraturan pemerintah no 07 tahun 1977, yang mana sudah beberapa kali diperbaharui, dan yang terbaru dengan peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang gaji pokok PNS disebutkan bahwa kita menganut sistem perhitungan masa kerja segaris, yang mana artinya daftar gaji pokok PNS tersebut masa kerja golongan dalam golongan II bila ditarik lurus ke masa kerja golongan dalam ruang golongan III akan berkurang lima tahun.

  • Masa Kerja Seluruhnya (MKS)

Adalah masa kerja yang dihitung sejak CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang mana termasuk masa kerja pada saat pengangkatan sampai dengan yang terbaru dan sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau BUP.

  • Pensiun Pegawai

Menurut pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditentukan, bahwa PNS atau Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan secara terhormat apabila telah mencapai batas usia pensiun,

  1. Umur 58 tahun bagi pejabat administrasi;
  2. Umur 60 tahun bagi pejabat Pimpinan Tinggi;
  3. Umur 60 tahun juga bagi pejabat fungsional sesuai dengan perundang-undangan.

Demikian adalah perbedaan dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang perlu kamu ketahui serta perjalanan masa dari CPNS menuju PNS. Untuk teman-teman yang ingin menjadi seorang PNS seutuhnya sebaiknya untuk segera mempersiapkan diri sejak dini agar hasilnya lebih baik.

1 Komentar

  1. RuangPNS

    dari artikel ini tergambar jelas perbedaan pns dan cpns, terimakasih informasinya

    Balas

Tinggalkan Balasan ke RuangPNS Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…