Buat kamu yang masih suka menunda pekerjaan. Yuk, cek di sini untuk mengetahui cara-cara agar bisa keluar dari zona menunda pekerjaan.
Informasi UM-PTKIN 2023: Jadwal, Persyaratan, Pendaftaran, dan Materi Ujian
Persiapkan diri kamu untuk UM-PTKIN 2023 dari sekarang. Yuk, simak dulu informasi yang harus kamu ketahui untuk pendaftaran UM-PTKIN 2023 di sini!
15 Fakultas Kedokteran Sepi Peminat di PTN, Peluang untuk Tahun 2023
Meski dikenal dengan peminat yang tinggi dan persaingan yang ketat, ternyata ada juga loh beberapa PTN dengan fakultas kedokteran yang sepi peminat. Intip di sini daftarnya!
Yuk, Mengenal Institut Teknologi PLN: Fakultas, Jurusan, Beasiswa, dan Biaya Kuliahnya di Sini!
Jika kamu tertarik masuk Institut Teknologi PLN (ITPLN). Yuk simak informasi lengkapnya mengenai ITPLN di sini.
Informasi UTBK-SNBT: Kapan dan Bagaimana Pendaftarannya
SNBT 2023 hadir sebentar lagi, jangan lupa persiapkan diri untuk masuk ke perguruan tinggi favorit kamu dengan mengikuti informasi di sini.
5 Perbedaan PPPK dan PNS: Seleksi, Masa Kerja, Gaji hingga Tunjangan

Perbedaan PPPK dan PNS – Seperti yang banyak diberitakan, pada tahun 2023 pemerintah tidak melaksanakan seleksi CPNS seperti tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, pemerintah fokus mengadakan seleksi bagi PPPK di tahun ini.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2023, Pegawa Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ada beberapa perbedaan di antara keduanya baik dari segi masa kerja, gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.
Agar tidak keliru, berikut kami rangkum 5 perbedaan antara PPPK dan PNS.
Perbedaan PPPK dan PNS
- Proses Seleksi
Tahapan seleksi PPPK berbeda dengan seleksi CPNS. Seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosio Kultural dan Wawancara. Sementara, untuk tahapan seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Baca juga: 5 Tips Sukses Memilih Formasi CPNS
- Batas Usia
Batas usia yang diperkenankan untuk pelamar PPPK dan PNS pun berbeda. Menurut Pasal 23 ayat (1)a PP Nomor 11 Tahun 2017, kriteria pelamar CPNS yaitu minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk pelamar PPPK, hal ini diatur dalam Pasal 16a PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan minimal usia yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
Contohnya, jika batas usia jabatan X adalah 40 tahun, maka batas usia maksimal untuk jabatan X adalah 39 tahun.
- Masa Kerja
Perbedaan antara PPPK dan PNS lainnya terletak di masa kerja dan status hubungan kerja. PNS memiliki status kerja pegawai tetap sementara PPPK bekerja dengan kontrak dan durasi waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Masa kerja PPPK paling singkat selama satu tahun, namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Baca juga: Materi TWK Lengkap Untuk Hadapi Tes CPNS dan Lulus Passing Grade
- Gaji dan Tunjangan
Aspek tak kalah penting yang membedakan PPPK dan PNS selanjutnya yaitu besaran gaji yang diterima. Ketentuan mengenai ini diatur dalam landasan hukum yang berbeda. Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 sementara gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Rentang gaji PNS berkisar dari Rp1.560.800 untuk Golongan I hingga Rp5.901.200 untuk Golongan IV. Sementara untuk PPPK mulai dari Rp1.794.000 untuk Golongan I hingga Rp6.786.500 untuk Golongan XVII.
Selain gaji, baik PPPK maupun PNS akan mendapatkan komponen pendapatan atau tunjangan lainnya yaitu:
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Penghasilan Pegawai (bagi PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (bagi PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
- Usia Pensiun
Usia pensiun bagi PNS Pejabat Administrasi yaitu pada usia 58 tahun sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi pada usia 60 tahun dan bagi pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lain halnya dengan PPPK di mana Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama dan Kategori Keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun. Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun dan Pemangku Jabatan Ahli Utama pada usia 65 tahun.
Itulah 5 perbedaan PPPK dan PNS yang bisa kamu jadikan referensi jika berminat untuk melamar menjadi abdi negara. Semoga bermanfaat!
Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.
Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.
Baca Juga Yang Lainnya…
Informasi 5 Macam Jurusan Desain dan Prospek Kerjanya
Tertarik masuk jurusan desain? tapi udah tau belum kalau jurusan desain ada banyak macamnya lho. yuk, simak informasi macam-macam jurusan desain di sini.
Daftar Perguruan Tinggi yang Membuka Jalur Hafidz Qur’an
Kamu punya prestasi non akademik di bidang hafalan Al-Qur’an? Cek di sini kampus mana saja yang bisa kamu ikuti seleksinya.
Seleksi IPB Jalur Ketua OSIS 2023 – Persyaratan, Jadwal dan Biaya Seleksi
Panggilan kepada calon mahasiswa yang pernah menjadi Ketua OSIS di SMA/MA! IPB University membuka seleksi jalur Ketua OSIS 2023, tertarik mendaftar?
Simak! Ini 4 Sekolah Kedinasan Yang Menyediakan Asrama
tertarik ingin masuk sekolah kedinasan, tetapi jauh dari kota asal? cek di sini sekolah kedinasan mana saja yang menyediakan asrama
Informasi Lengkap KIP Kuliah 2023: Pendaftaran, Besaran Biaya, dan Kapan Pencairannya
ingin mendaftar KIP Kuliah tahun 2023? cek informasi lengkapnya di sini!

Simak 4 Jalur Masuk UI 2023 beserta Jadwal dan Daya Tampungnya di Sini!
Ada berbagai pilihan jalur masuk untuk bisa berkuliah di UI, mulai dari seleksi dengan tes hingga menggunakan nilai rapor. Yuk, perhatikan informasi selengkapnya di sini!

5 Jalur Prestasi UGM 2023: PBUTM, PBUB, PBUK hingga PBUSMK
Selain jalur SNBP, UGM juga menerima mahasiswa baru melalui 5 jalur prestasi lainnya. Simak daftar selengkapnya, yuk!

Yuk, Cek Daya Tampung Jurusan Kedokteran PTN di Luar Jawa di Sini!
Selain di pulau Jawa, banyak juga PTN yang membuka jurusan kedokteran di luar Jawa. Calon mahasiswa kedokteran, cek di sini daya tampung dan peminatnya!

Peminat dan Daya Tampung Jurusan Kedokteran PTN di Pulau Jawa Jalur SNBT 2023
Jurusan kedokteran dikenal dengan persaingan masuk yang ketat karena peminatnya yang tinggi. Yuk, cek di sini jumlah peminat dan daya tampung jurusan kedokteran di berbagai PTN di pulau jawa!

Pendaftaran Talent Scouting UI 2023: Persyaratan, Daya Tampung dan Jadwal Seleksi
Apakah kamu ingin masuk kelas internasional atau KKI UI tanpa ujian seleksi? Yuk, ikut jalur Talent Scouting UI 2023!

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub Jalur Pola Pembibitan Tahun 2023
Kamu berminat menjadi taruna sekolah kedinasan Kemenhub tahun 2023 lewat jalur Polbit? Cek dulu ketentuannya di sini, yuk!

4 Kampus Swasta dengan Fakultas Kedokteran di Bandung
Selain PTN, banyak pula kampus swasta yang membuka fakultas kedokteran di Bandung. Bisa jadi pilihan bagi kamu calon dokter yang ingin berkuliah di Bandung!

Persiapkan Pendaftaran STMKG 2023. Yuk, Cek Ketentuannya!
STMKG merupakan salah satu kedinasan dengan peminat terbanyak. Berminat mendaftar? Sebelum itu, cek persyaratan tahun lalu untuk persiapkan diri lebih dini, yuk!

Simak Informasi Persyaratan Pendaftaran STIS 2023 di Sini!
Siapa yang ingin setelah lulus kuliah bisa menjadi calon PNS di lingkungan BPS seluruh Indonesia? Yuk, persiapkan diri untuk pendaftaran Politeknik Statistika STIS 2023!
0 Komentar