Perubahan Aturan Terkait Seleksi Masuk PTN 2023: SNBP dan SNBT

oleh | Sep 13, 2022 | Blog, Jalur Masuk PTN | 0 Komentar

Perubahan Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim mengumumumkan adanya perubahan aturan seleksi masuk PTN tahun 2023. Perubahan aturan seleksi masuk PTN tertuang pada Permendikbudristek RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN tanggal 1 September 2022.

Adanya perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023, penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional berdasarkan Tes, dan Seleksi secara Mandiri oleh PTN. Seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN.

Agar lebih jelas, yuk, perhatikan perubahan aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri 2023 berikut ini.

Terkait perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023, penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur, sebagai berikut:

  1. Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
  2. Seleksi Nasional berdasarkan Tes
  3. Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi (SNBP)

Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik. Seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan 2 komponen, yaitu:

  1. Komponen Pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% dari bobot penilaian.
  2. Komponen Kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian. Portofolio dikhususkan untuk prodi seni dan prodi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Seleksi Nasional berdasarkan Tes (SNBT)

Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali seleksi nasional berdasarkan tes.

Tes terstandar merupakan tes yang mengukur:

  • Potensi Kognitif
  • Penalaran Matematika
  • Literasi dalam Bahasa Indonesia
  • Literasi dalam Bahasa Inggris

Baca juga 5 Jalur Masuk PTN yang Perlu Kamu Ketahui

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Pengumuman dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN. Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan tata cara seleksi paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas
  2. Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:
  • Tes secara mandiri
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes dan/atau
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi; dan

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Pelaksanaan dan Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru

  • Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.
  • Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.
  • Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes.
  • Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.
  • Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru

  • PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah daya tampung mahasiswa baru untuk:
  1. Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
  2. Seleksi Nasional berdasarkan Tes
  3. Seleksi secara Mandiri oleh PTN
  • Daya tampung mahasiswa Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20%.
  • Daya Tampung Mahasiswa Seleksi Nasional berdasarkan Tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40%.
  • Daya tampung mahasiswa Seleksi Nasional berdasarkan Tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30%.
  • Daya tampung mahasiswa Seleksi secara Mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30%.
  • Daya tampung mahasiswa Seleksi secara Mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% dari Daya Tampung setiap Program Studi.

Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa

  • Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
  1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
  2. Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
  3. Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah
  4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
  • Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah ditetapkan oleh Kementerian.
  • Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:

  • Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan, atau
  • Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.

Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.

Persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:

  • Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru
  • Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah
  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.

Itulah Perubahan Aturan Terkait Seleksi Masuk PTN 2023: SNBP dan SNBT. Semoga artikel di atas bermanfaat dan memberimu informasi untuk kamu yang ingin masuk PTN tahun 2023.


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…