Berapa Syarat Tinggi Badan Minimal untuk Masuk Sekolah Kedinasan?

oleh | Apr 27, 2021 | Blog, Sekolah Kedinasan | 0 Komentar

Tinggi Badan Sekolah Kedinasan – Lulus sekolah langsung terjamin mendapat pekerjaan bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga pendidikan asuhan pemerintah yang menerapkan ikatan dinas. Hal ini berarti setelah lulus, peserta didik diharuskan untuk bekerja di suatu lembaga dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti keringanan biaya saat menempuh pendidikan.

Instansi pendidikan dalam naungan kementrian/lembaga pemerintahan ini biasa disebut sebagai sekolah kedinasan atau Perguruan Tinggi Kedinasan. Terdapat 8 lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan yaitu Kemenkumham, BIN, Kemenhub, BMKG, Kemendagri, Kemenkeu, BPS, dan BSSN.

Pengadaan PTK oleh pemerintah ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pendidikan kepada masyarakat Indonesia. Bersamaan dengan hal itu, adanya pendidikan khusus seperti di sekolah kedinasan akan menjadi sumbangan besar dalam menghasilkan tenaga kerja ahli yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Melihat berbagai keuntungan dari sekolah kedinasan, tentunya pemerintah melakukan penyaringan peserta didik yang cukup ketat. Selain dari sisi akademik, persyaratan fisik tertentu seperti tinggi badan juga dicantumkan. Sebenarnya berapa syarat tinggi badan minimal untuk masuk sekolah kedinasan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

POLTEKIP dan POLTEKIM

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menaungi dua sekolah kedinasan yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM). Persyaratan dan seleksi untuk kedua PTK ini dilakukan secara bersamaan oleh Kemenkumham.

Pada penerimaan tahun 2021, salah satu persyaratan yang harus diperhatikan yaitu mengenai tinggi badan minimal. Berdasarkan surat edaran resmi dari Kemenkumham, syarat tinggi badan untuk mendaftar ke POLTEKIP dan POLTEKIM yaitu untuk laki-laki 170 cm dan untuk wanita 160 cm.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Sekolah kedinasan yang mensyaratkan tinggi badan minimal selanjutnya yaitu STIN. Perguruan tinggi ini berada dalam naungan Badan Intelijen Nasional atau BIN. Mengingat tujuan sekolah ini yaitu untuk mencetak tenaga kerja intel dan agen, tinggi badan minimal diperlukan untuk menunjang pekerjaannya. Syarat pendaftarannya yaitu minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita.

Baca juga Kesempatan Kuliah Gratis! Informasi Penerimaan Poltekpel Sumbar Jalur Polbit.

Tinggi Badan Minimal Sekolah Kedinasan Kemenhub

Tinggi Badan Sekolah Kedinasan

Kementrian Perhubungan atau Kemenhub menaungi beberapa sekolah kedinasan di Indonesia. Di seleksi Pola Pembibitan tahun 2021, ada 21 institusi yang ikut dalam seleksi terpadu dari Kemenhub. Daftar lengkap instansinya bisa dibaca di artikel ini.

Syarat tinggi badan minimal untuk sekolah kedinasan Kemenhub secara umum yaitu 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita. Namun, ada pengecualian untuk beberapa program studi yaitu sebagai berikut.

  1. D-III Penyelamatan dan Pemadan Kebakaran Penerbangan (PPKP) terbuka untuk pendaftar laki-laki, minimal tinggi badan 160 cm;
  2. D-III Operasi Bandar Udara (OBU), 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita;
  3. D-III Manajemen Transportasi Perkeretaapian (MTP) PPI Madiun, minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Sekolah kedinasan dengan syarat tinggi badan berikutnya yaitu IPDN. Perguruan tinggi dalam naungan Kemendagri ini memberikan syarat berupa tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita. Syarat ini merupakan syarat administratif yang akan diseleksi di awal rangkaian. Kemudian, jika kamu lolos semua tahapan dan menjadi Praja IPDN, akan langsung diangkat menjadi CPNS.

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

Tinggi Badan Sekolah Kedinasan

Perguruan tinggi dalam naungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, STMKG, juga mencantumkan syarat tinggi badan untuk penerimaan taruna barunya. Persyaratan minimalnya sama dengan IPDN yaitu 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan. Meskipun begitu, IPDN mengharuskan Prajanya untuk memiliki penglihatan normal, sedangkan STMKG termasuk sekolah kedinasan yang mentoleransi pendaftar berkacamata.

Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan

Bagi siapa pun yang ingin bergabung ke sekolah kedinasan tapi tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, ada 3 perguruan tinggi yang bisa dipertimbangkan yaitu:

  1. Politeknik Keuangan Negara atau PKN STAN;
  2. Politeknik Statistika atau Polstat STIS;
  3. Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN.

Ke tiga sekolah kedinasan tersebut tidak mencantumkan syarat tinggi badan minimal bagi pendaftarnya. Hal ini memungkinkan bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi untuk bisa menjadi mahasiswa ikatan dinas di sekolah kedinasan milik pemerintah.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…