Pengumuman Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian Tahun 2022

oleh | Apr 4, 2022 | Blog, Sekolah Kedinasan | 0 Komentar

Penerimaan Akpol – Setiap tahun, AKPOL selalu mengadakan penerimaan untuk semua jenis pendidikan. Secara umum, terdapat 4 jenis pendidikan untuk menjadi anggota Polri yaitu Taruna, Bintara, Tamtama, dan SIPSS. Pendaftaran ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pendaftaran Taruna Akpol tahun 2022 dibuka pada 30 Maret sampai 18 April 2022. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol. Pendidikan Akpol bertempat di Akademi Kepolisian Polri Semarang dan lama pendidikan selama empat tahun.

Bagi kamu yang tertarik menjadi anggota Taruna Akpol, simak informasi terkait Pengumuman Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian Tahun 2022 berikut ini.

Persyaratan Umum

  • Pria atau wanita dan Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
  • Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus

Baca juga Apa Saja Tahapan untuk Tes Akpol? Simak Penjelasannya Di Sini

Tata Cara Pendaftaran Online

  • Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
  • Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
  • Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcakpil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
  • Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
  • Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata Cara Verifikasi di Polres Setempat

  • Verifikasi dilaksanakan secara offline.
  • Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB.
  • Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
  • Pendaftar melakukan perekaman wajah (face regocnition) yang dilakukan oleh operator di Polres.
  • Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua, antara lain:
  1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.
  2. Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
  3. Asli Akta Kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Duscakpil setempat, untuk akta kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
  4. Asli Ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  7. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif/hukum agama/hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  14. Surat pernyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
  • Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.
  • Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
  • Proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19.
  • Mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 di tingkat daerah mewajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
  • Bagi peserta yang sedang mengikuti tes tingkat pusat, dilakukan rapid test antigen/PCR, dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif Covid-19 maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi zoom meeting dengan catatan peserta harus mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengujian.

Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…