Yuk, Kenalan dengan Program Praktisi Mengajar!

oleh | Nov 26, 2022 | Blog | 0 Komentar

Program Praktisi Mengajar – Program Praktisi Mengajar merupakan salah satu bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kemdikbudristek. Program ini menghadirkan praktisi yang memiliki pengalaman dan kompetensi di berbagai bidang profesi dan industri untuk membantu proses pembelajaran di dalam kelas sehingga dapat memberi pengetahuan mahasiswa di dunia kerja.

Dalam program ini, mata kuliah dirancang dan dikelola secara bersama (kolaborasi) antara dosen dan praktisi, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pembelajaran holistik yang menghubungkan teori dengan praktik lapangan dan para guru agar menguasai kompetensi secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. Yuk, simak selengkapnya mengenai program Praktisi Mengajar di bawah ini.

Program Praktisi Mengajar terdiri dari 2 bentuk program, yaitu:

  1. Kolaborasi perguruan tinggi yang memiliki jenis program studi akademik dan vokasi yang melibatkan praktisi dari dunia industri, dunia usaha, serta dunia kerja dan profesional.
  2. Kolaborasi perguruan tinggi yang memiliki program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan) yang melibatkan praktisi dari dunia industri, dunia usaha, dunia kerja, serta praktisi di bidang keguruan, sosial, seni, budaya, dan olahraga.

Skema Kolaborasi Program

Skema kolaborasi praktisi terdiri atas dua cakupan program yaitu program Umum yang mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi guru dalam jabatan, dan program pendidikan profesi guru prajabatan. Setiap calon praktisi dapat memilih skema kolaborasi yang sesuai dengan komitmen dan ketersediaan waktu yang dimiliki.

Program menyediakan 2 jenis skema kolaborasi sebagai berikut:

  1. Kolaborasi pendek, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk program Umum: minimal 4 jam tatap muka/kerja per semester, maksimal 10 jam tatap muka/kerja per semester yang didanai yang dilakukan dalam minimal 2 kali pertemuan per semester. Program Umum dapat diikuti oleh prodi PPG Dalam Jabatan.
  • Untuk program PPG Prajabatan: minimal 4 jam tatap muka/kerja per semester, maksimal 8 jam tatap muka/kerja per semester yang didanai yang dilakukan dalam minimal 2 kali pertemuan per semester.
  • Hanya untuk praktisi yang belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Urut Pendidik (NUP), kecuali praktisi memilih untuk tidak menerima honor praktisi.
  • 1 praktisi dapat mengajar pada maksimal 2 mata kuliah kolaborasi pendek.

2. Kolaborasi intensif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tahapan kerja:
  1. Persiapan dan koordinasi dengan dosen di awal semester bersama mahasiswa maksimal 3 jam tatap muka/kerja per semester.
  2. Perkuliahan minimal 12 jam tatap muka per semester.
  3. Umpan balik dan evaluasi akhir semester bersama mahasiswa maksimal 2 jam tatap muka/kerja.
  • Untuk program Umum dan PPG Daljab: maksimal 41 jam tatap muka/kerja per semester yang didanai.
  • Untuk PPG Prajabatan: minimal 12 jam dan maksimal 16 jam tatap muka/kerja per semester yang didanai.
  • 1 praktisi hanya dapat mengajar pada 1 mata kuliah kolaborasi intensif.

Baca juga Yuk! Mengenal Gerakan Indonesia Mengajar dan Programnya

Persyaratan Dosen

  • Dosen memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang aktif dan terdaftar di perguruan tinggi peserta program.
  • Dosen merupakan dosen pengampu dari mata kuliah yang diajukan dalam program.
  • Dosen pengampu mata kuliah memiliki jenjang jabatan akademik minimum asisten ahli.

Persyaratan Praktisi

  • Telah bekerja dan/atau membuka usaha sendiri (berwirausaha) selama minimal 3 tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau sederajat. Ketentuan ini dikecualikan bagi atlet, budayawan, atau seniman yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  • Masih aktif bekerja/berwirausaha hingga saat pendaftaran yang dibuktikan dengan:
  1. Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi bagi praktisi yang bekerja sebagai profesional
  2. Portofolio untuk praktisi yang bekerja sebagai freelancer
  3. Dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB)/perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan/NPWP bagi praktisi dalam negeri yang berwirausaha
  4. Dokumen pendirian dan perubahannya/Employer Identification Number (EIN) bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha
  • Memiliki keahlian yang dapat diajarkan/dibagikan dalam konteks perkuliahan yang dibuktikan dengan CV atau portofolio
  • Tidak memiliki Nomor Induk Dosen (NIDN) atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)
  • Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia perguruan tinggi melalui program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih
  • Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi
  • Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat Kampus Merdeka, kecuali praktisi untuk memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
  • Praktisi wajib membuat surat pernyataan menandatanganinya di atas materai Rp10.000

Itulah Yuk, Kenalan dengan Program Praktisi Mengajar! Bagi kamu yang tertarik untuk bergabung, yuk segera daftar!


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga Yang Lainnya…